Betasatu.com  – Penerimaan calon siswa (casis) Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda NTT tahun 2024 diwarnai kegaduhan. Pasalnya, dari 11 casis Akpol yang lolos, hanya 1 yang merupakan putra daerah NTT, sedangkan 10 lainnya berasal dari luar NTT, bahkan 4 di antaranya disebut berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

Munculnya dugaan nepotisme semakin diperkuat dengan lolosnya anak Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.

Lalu seperti apa aturannya?

Penelusuran Tajukflores.com, berdasarkan aturan Penerimaan Taruna Akpol 2024 yang dikeluarkan Mabes Polri dalam bentuk Pengumuman Kapolri pada 26 Maret 2024, terdapat sejumlah syarat ihwal status domisili bagi peserta yang mendaftar.

Meski demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan jumlah kuota bagi orang asli dari Polda setempat. Artinya, setiap warga negara Indonesia (WNI) boleh mendaftar di Polda mana saja, termasuk di Polda NTT dengan ketentuan khusus.

Dalam poin keempat huruf p tentang persyaratan mengenai ketentuan domisili disebutkan:

1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan Pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).

2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang lebih 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan Pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga:  DJPb NTT catat 3.122 desa telah menyalurkan Dana Desa Tahap I