Badung, Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali,  menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi atau menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Operasi pengawasan ini dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan sandi “Jagratara,” di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA di wilayah Bali.

Dua PSK asal Rusia tersebut, masing-masing perempuan berinisial AA (32) dan NP (26), ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

AA diketahui memegang izin tinggal terbatas (Itas) investor, sementara NP memegang izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PKB, Cak Imin Singgung PBNU