Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah penetapan kotak kosong sebagai pemenang di beberapa daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Usulan ini merupakan langkah strategis untuk menangani situasi jika kotak kosong memenangkan pemilihan di daerah-daerah tersebut.

“Kalau saya dan saya yakin pandangan ini akan didukung teman-teman di Komisi II, saya mengusulkan bahwa jika kotak kosong menang, kita harus segera melakukan pemilihan ulang, paling lambat satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang,” kata Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (7/9).

Usulan ini adalah salah satu dari dua opsi yang akan dibahas dal adaam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan pada Selasa (10/9).

Rapat tersebut akan menentukan ketentuan terkait penanganan kotak kosong di 41 daerah jika kotak kosong memang dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak 2024.

“Tentu harus ada keputusan tentang opsi mana yang akan diambil. Undang-Undang tentang Pilkada memberikan dua opsi, yaitu pilkada ulang pada lima tahun mendatang atau dalam satu tahun setelah penetapan kotak kosong sebagai pemenang,” jelas Doli.

Doli menilai bahwa pelaksanaan pilkada ulang sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun karena selama periode tersebut, daerah akan dipimpin oleh pejabat sementara yang memiliki kewenangan terbatas. “Penjabat kepala daerah hanya memiliki kewenangan terbatas dibandingkan kepala daerah definitif, yang bisa menghambat pembangunan daerah,” tambahnya.

Baca juga:  Pengumuman Pendaftaran Pilkada Mulai Besok, KPU Manggarai Barat Masih Tunggu Juknis KPU RI